Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2008

Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai pendirian, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, organ, RUPS, direksi, dewan komisaris, kewajiban dan larangan angota direksi dan dewan komisaris, modal, tahun buku, anggaran perusahaan papua sejahtera, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan hasil perusahaan, karyawan, pengawasan, pembubaran dan anggaran dasar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
22 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2008
Tanggal Berlaku
22 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.12
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan