Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022 ; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ; Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ; Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2009; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2010; Perda Kab. Kepulauan Selayar
Nomor 4 Tahun 2020; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2021; Perbup. Kepulauan Selayar Nomor 17 Tahun 2012; Perbup.Kepulauan Selayar Nomor 22 Tahun
2022.
Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan untuk periode 1 (satu) tahunyaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023.
Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan pelaksanaan tahun kedua dari Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.
Rekapitulasi Rencana Kerja Perangkat Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
4 Pasal (8 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Peremendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2015 ; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH.
BAB III FORMULASI PERHITUNGAN.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
IV Bab, 14 Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 6
Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU Nomor 29 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 ; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 ; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 59 Tahun 2008 ; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017 ; PP Nomor 33 Tahun 2018 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 ; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar;
3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut KDH adalah seorang yang diberikan amanah atau tugas untuk menjalankan suatu pemerintahan di Daerah;
4. Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut WKDH adalah wakil dari kepala daerah di suatu wilayah pemerintahan;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
8. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;
9. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya;
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.076.341.645.000,00 , yang bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Anggaran pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp65.338.779.000,00:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.655.430.000,00. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp980.430.700.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 202.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004 ; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017 ; PP Nomor 56 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2022.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 terdiri atas : a. pendapatan; b. belanja; c. Transfer d. pembiayaan.
Rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
3 Pasal (7 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dasar bidang pelayanan bencana
daerah kepada masyarakat, perlu menyusun standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah. Standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan
Selayar Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 101 Tahun
2018; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar
Nomor 4 Tahun 2020; Perbup. Kepulauan Selayar Nomor 49
Tahun 2021.
Ketentuan Pasal 19 Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah diubah sebagai berikut: Pasal 19 Pendanaan untuk jenis Pelayanan Dasar terkait pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban Bencana dapat melalui
alokasi anggaran belanja tidak terduga dengan besaran bantuan berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah untuk tiap kepala keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Ketentuan Pasal 19 Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah diubah.
II Pasal (5 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat merupakan landasan dasar yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap warga negara secara minimal;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat; c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka Pemerintah Daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat.
1. UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021; Perda Kab. Kep. Selayar Nomor 4 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV STANDAR TEKNIS
BAB V PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Perbup Kep. Selayar Nomor 65 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
Kabupaten Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VII Bab, 26 Pasal (19 Hlm) dan II Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 11 Tahun 2O2O; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2021; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 91 Tahun 2017; Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2017; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV PENYELENGGARAAN.
BAB V KEDUDUKAN.
BAB VI STRUKTUR ORGANISASI.
BAB VII TUGAS DAN FUNGSI.
BAB VIII TATA KERJA.
BAB IX PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN.
BAB X KEPEGAWAIAN.
BAB XI PEMBIAYAAN.
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
XIII Bab, 19 Pasal (8 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008 ; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; PP Nomor 16 Tahun 2022 ; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 ; Permendagri Nomor 77 Tahun
2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS.
BAB III PEMBAYARAN.
BAB IV PENDANAAN.
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
V bab, 10 Pasal (9 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 144 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu ditinjau kembali.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 109 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar;
3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut KDH adalah seorang yang diberikan amanah atau tugas untuk menjalankan suatu pemerintahan di Daerah;
4. Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut WKDH adalah wakil dari kepala daerah di suatu wilayah pemerintahan;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
8. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;
9. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif diiagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya;
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan Daerah Pergeseran Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.058.235.240.000,00, yang bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Anggaran pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp64.209.145.000,00 yang terdiri atas:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.649.840.000,00.
Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp11.079.994.000,00.
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp39.479.283.000,00.
Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.649.840.000,00.
Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp11.079.994.000,00 yang terdiri atas bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp11.079.994.000,00.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 39.479.283.000,00.
Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp963.453.929.000,00, yang terdiri atas :
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp925.513.929.000,00.
Pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar Rp37.940.000.000,00.
Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp925.513.929.000,00.
Dana perimbangan direncanakan sebesar Rp851.518.503.000,00.
Pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp37.940.000.000,00.
Pendapatan bagi hasildirencanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 yang terdiri atas pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp35.000.000.000,00.
Bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp2.940.000.000,00 yang terdiri atas bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi sebesar Rp2.940.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 144 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Pasal (17 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana
ABSTRAK:
Bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap
darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, yang harus diselenggarakan secara cepat, tepat, efektif, dan
efisien. Untuk membantu meringankan beban masyarakat korban bencana, perlu melaksanakan
pemberian bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sektor Pemukiman, untuk melaksanakan pemberian bantuan dan pengawasan terhadap pembangunan dan rehabilitasi rumah korban bencana agar tepat sasaran dan berdaya guna, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021; PP Nomor 64 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2013; Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2018 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KRITERIA KERUSAKAN RUMAH SERTA BENTUK BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB V JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB VI PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB VII PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB VIII KERJASAMA PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA.
BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN.
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
X Bab, 16 Pasal (13 Hlm.) dan II Lampiran (94 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat