Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan untuk periode 1 (satu) tahunyaitu terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023. Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan pelaksanaan tahun kedua dari Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026. Rekapitulasi Rencana Kerja Perangkat Daerah, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat