Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 34 Tahun 2022

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar; 2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar; 3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut KDH adalah seorang yang diberikan amanah atau tugas untuk menjalankan suatu pemerintahan di Daerah; 4. Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut WKDH adalah wakil dari kepala daerah di suatu wilayah pemerintahan; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah; 7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas; 8. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah; 9. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya; 10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah; 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda; APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.076.341.645.000,00 , yang bersumber dari: a. pendapatan asli Daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Anggaran pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp65.338.779.000,00: a. pajak Daerah; b. retribusi Daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.655.430.000,00. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp980.430.700.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Selayar Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2022
Sumber
BD Kab. Kep.Selayar 2022 No.731
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan