Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 29 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 19 Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah diubah sebagai berikut: Pasal 19 Pendanaan untuk jenis Pelayanan Dasar terkait pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban Bencana dapat melalui alokasi anggaran belanja tidak terduga dengan besaran bantuan berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah untuk tiap kepala keluarga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Selayar Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
15 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2022
Tanggal Berlaku
15 Juli 2022
Sumber
BD Kab. Kep. Selayar 2022 No.726
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan