PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-KEPULAUAN-SELAYAR-NOMOR-50 TAHUN 2021-TENTANG-PENYELENGGARAAN-STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-SUB-URUSAN-BENCANA-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kab. Kep. Selayar 2022 No.726
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dasar bidang pelayanan bencana
daerah kepada masyarakat, perlu menyusun standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah. Standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan
Selayar Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 29 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permendagri Nomor 101 Tahun
2018; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar
Nomor 4 Tahun 2020; Perbup. Kepulauan Selayar Nomor 49
Tahun 2021.
- Ketentuan Pasal 19 Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah diubah sebagai berikut: Pasal 19 Pendanaan untuk jenis Pelayanan Dasar terkait pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban Bencana dapat melalui
alokasi anggaran belanja tidak terduga dengan besaran bantuan berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah untuk tiap kepala keluarga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
- Ketentuan Pasal 19 Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah diubah.
- II Pasal (5 Hlm.)
|