BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV KRITERIA KERUSAKAN RUMAH SERTA BENTUK BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB V JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB VI PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB VII PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB VIII KERJASAMA PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat