Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV KRITERIA KERUSAKAN RUMAH SERTA BENTUK BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB V JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB VI PENERIMA BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB VII PENYELENGGARAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB VIII KERJASAMA PELAKSANAAN BANTUAN PEMBANGUNAN DAN REHABILITASI RUMAH KORBAN BENCANA. BAB IX PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Selayar Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2022
Tanggal Berlaku
10 Maret 2022
Sumber
BD Kab. Kep. Selayar 2022 No.711
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan