Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar; 2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar; 3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut KDH adalah seorang yang diberikan amanah atau tugas untuk menjalankan suatu pemerintahan di Daerah; 4. Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut WKDH adalah wakil dari kepala daerah di suatu wilayah pemerintahan; 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah; 6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah; 7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas; 8. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah; 9. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif diiagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya; 10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah; 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah; APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran pendapatan Daerah Pergeseran Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.058.235.240.000,00, yang bersumber dari: a. pendapatan asli Daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Anggaran pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp64.209.145.000,00 yang terdiri atas: a. pajak Daerah; b. retribusi Daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.649.840.000,00. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp11.079.994.000,00. Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp39.479.283.000,00. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.649.840.000,00. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00. Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp11.079.994.000,00 yang terdiri atas bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp11.079.994.000,00. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 39.479.283.000,00. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp963.453.929.000,00, yang terdiri atas : a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. pendapatan transfer antar daerah. Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp925.513.929.000,00. Pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar Rp37.940.000.000,00. Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp925.513.929.000,00. Dana perimbangan direncanakan sebesar Rp851.518.503.000,00. Pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp37.940.000.000,00. Pendapatan bagi hasildirencanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 yang terdiri atas pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp35.000.000.000,00. Bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp2.940.000.000,00 yang terdiri atas bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi sebesar Rp2.940.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat