STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-BIDANG-PERUMAHAN-RAKYAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kab. Kep. Selayar 2022 No. 721
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
ABSTRAK: |
- a. bahwa standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat merupakan landasan dasar yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap warga negara secara minimal;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pedoman dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang perumahan rakyat; c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka Pemerintah Daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat.
- 1. UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 2 Tahun 2018; Permen PUPR Nomor 29/PRT/M/2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 59 Tahun 2021; Perda Kab. Kep. Selayar Nomor 4 Tahun 2020.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV STANDAR TEKNIS
BAB V PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
- Perbup Kep. Selayar Nomor 65 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat
Kabupaten Kepulauan Selayar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- VII Bab, 26 Pasal (19 Hlm) dan II Lampiran.
|