PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2021

Menemukan 14 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2021
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Desa

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2021
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pangan, Pertanian dan Peternakan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 33 Tahun 2021
Bantuan Operasional Pendidikan Daerah

Pendidikan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 34 Tahun 2021
Standar Satuan Harga Pembayaran Honorarium Dan Uang Saku Yang Bersumber Dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Untuk Satuan Pendidikan

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 36 Tahun 2021
Pelayanan Keliling Adminstrasi Kependudukan

Administrasi dan Tata Usaha Negara Kependudukan dan Perkawinan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 42 Tahun 2021
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

APBD Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 43 Tahun 2021
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan