Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati Pasal 2 APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah Pergeseran Tahun Anggaran 2A2l direncanakan sebesar Rp1.089.693.652.666,00 (satu trilyun delapan puluh sembilan milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) Pasal 4 Anggaran pendapatan asli Daerah sebagaintana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp87.072.440.000,00 (delapan puluh tujuh milyar tujuh puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiahlyang terdiri atas: a. pajak Daerah; b. retribusi Daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. Pasal 5 (1) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp10.560.782.000,00 (sepuluh milyar lima ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat