Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 45 Tahun 2021

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati Pasal 2 APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah Pergeseran Tahun Anggaran 2A2l direncanakan sebesar Rp1.089.693.652.666,00 (satu trilyun delapan puluh sembilan milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) Pasal 4 Anggaran pendapatan asli Daerah sebagaintana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp87.072.440.000,00 (delapan puluh tujuh milyar tujuh puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiahlyang terdiri atas: a. pajak Daerah; b. retribusi Daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah. Pasal 5 (1) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp10.560.782.000,00 (sepuluh milyar lima ratus enam puluh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Selayar Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
19 April 2021
Tanggal Pengundangan
19 April 2021
Tanggal Berlaku
19 April 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN NOMOR 596
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan