Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas : a. pendapatan : 1. setelah perubahan : Rp1.020.833.476.665,00 2. bertambah/ berkurang : Rp 35.907.109.332,20 jumlah realisasi pendapatan : Rp 984.926.367.332,80 b. belanja : 1. setelah perubahan : Rp 968.650.489.102,00 2. bertambah/ berkurang : Rp 103.312.099.977,97 jumlah realisasi belanja : Rp 865.338.389.124,13 c. Transfer : 1. Setelah perubahan : Rp 144.724.245.000,00 2. bertambah/ berkurang : Rp 27.262.471,00 jumlah realisasi belanja : Rp 144.696.982.529,00 6 d. pembiayaan : 1. penerimaan a) setelah perubahan : Rp 94.041.496.437,40 b) bertambah/ berkurang : (Rp 56.702.875,00) jumlah realisasi penerimaan : Rp 94.098.199.312,40 2. pengeluaran a) setelah perubahan : Rp 1.500.239.000,00 b) bertambah/ berkurang : Rp 0,00 jumlah realisasi pengeluaran : Rp 1.500.239.000,00 3. Jumlah pembiayaan netto : Rp 92.597.960.312,40 7 Pasal 2 Rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini . Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat