PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 594
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi
kerja dalam memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan
secara maksimal di lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu didukung dengan
kinerja dan kualitas tenaga kesehatan dengan pemberian
insentif ;
b. bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif
kepada Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja,
kelangkaan profesi, tempat tugas dan pertimbangan
objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar;
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4282);
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2015 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2020 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 47);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2020 Nomor 101);
15. Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 97 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2020 Nomor 545);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN INSENTIF
BAB III
KRITERIA INSENTIF
BAB IV
TENAGA KESEHATAN PENERIMA INSENTIF
BAB V
Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
BAB VI
PERSYARATAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB VII
MEKANISME PEMBAYARAN / INSENTIF
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
- PERATURAN BUPATI BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 43 TAHUN 2021
- 10
|