Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 118 Tahun 2021

Dana Operasional Pimpinan, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BESARAN DANA OPERASIONAL PIMPINAN, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA BAB III PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 118 Tahun 2021 tentang Dana Operasional Pimpinan, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Selayar
Nomor
118
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Benteng
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 669
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Selayar
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan