Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dprd - Pembentukan
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD. 2003/No. 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi
kelembagaan, dipandang perlu dibentuk kembali Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Bekasi yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2004.
8 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2003
Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Perturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2000 tentang Pedoman;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan,
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta
Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha
Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD maka
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu untuk diganti
karena sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu dibuat
Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun
2000;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas umum pengelolaan keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), penyusunan APBD, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan DPRD, penyusunan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, barang dan jasa, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, penyusunan perhitungan APBD, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000 dicabut.
57 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya bantuan dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Bekasi, maka dipandang
perlu dilakukan perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2002; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2002.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Strategik Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2001 – 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan disahkannya Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15
Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kota
Bekasi Tahun 2001-2005, maka dipandang perlu adanya penjabaran yang
lebih operatif dalam bentuk Rencana Strategik dengan maksud agar
PROPEDA tersebut dapat dilaksanakan secara lebih fokus, tepat guna,
berdaya guna dan sinergis, sebagai pedoman kerja bagi perangkat daerah
di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi; bahwa Rencana Strategik (Renstra) Pemerintah Kota Bekasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tersebut di atas disusun dalam proses yang
partisipatif, transparan dan memenuhi azas akuntabilitas publik, sehingga
Rencana Strategik Pemerintah Kota Bekasi tersebut menjadi dokumen
resmi penyelenggara Pemerintahan Kota Bekasi Tahun 2001-2005; bahwa agar Rencana Strategik (Renstra) Pemerintah Kota Bekasi dapat
dilaksanakan dengan baik, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemermtah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, fungsi, dan sistimateka renstra, aturan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2002.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan
Jalan merupakan jenis Pajak Daerah; bahwa atas pertimbangan huruf a maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 41 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan
Jalan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa, pembukuan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2002.
16 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Gangguan Atau Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembmaan, pengawasan dan pengendalian bagi dunia usaha di dalam upaya menciptakan ikiim usaha yang sehat dan
transparan
serta untuk memberikan perlmdungan kenyamanan
berusaha di Kota Bekasi, maka dengan mengacu kepada Undang
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pei-ubahan atas Undang
undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang memberikan keleluasaan kepada daerali otonom dalam
hal memberikan perlindungan terhadap hak pelayanan publik dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memberikan
kontribusi terhadap pembangunan Kota Bekasi; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 1998 tentang Retribusi lan Gangguan dipandang
perlu untuk disesuaikan dan diatur kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Gangguan (HO) STBL Tahun 1926 Nomor 226; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang - undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat n Bekasi Nomor 37
Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan, izin tempat usaha, izin gangguan dan izin tempat usaha berjangka, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, obyek dan subyek retiubusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif dan tata cara perhitungannya, struktur besarnya tarif dan tata cara perhitungannya, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan, penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 1998 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2002
Retribusi Tanda Daftar Gudang Dan Atau Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang
2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD. 2002/No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tanda Daftar Gudang Dan Atau Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya pembinaan, pengendalian dan
pengawasan terhadap para pelaku usaha serta untuk mewujudkan tertib niaga di bidang pergudangan, dan atau tempat penyimpanan barang,
dipandang perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan dan retribusi
Tanda Daftar Gudang dan atau Surat Keterangan Tempat
Penyimpanan Barang; bahwa penyelenggaraan sebagaimana huruf a di atas perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Bedrijsreglementerings Ordonnantie 1934 (Lembaran Negara Nomor 86 Tahun 1938 sebagaimana telah diubali dan ditambah); Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahim 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, penyimpanan, kewenangan penerbitan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsep dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran retribusi, tata cara pembayaran retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan bagi dunia usaha industri dalam upaya mendptakan ikiim usaha yang sehat serta
untuk menjamin kepastjan berusaha dipandang perlu memberikan
perlindungan terhadap perusahaan industri yang menjalankan
usahanya di Kota Bekasi dengan menerbitkan Izin Usaha Industri; bahwa untuk maksud sebagalmana huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha industri, masa berlaku izin, kewajiban pemegang izin, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, objek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi dan tata cara perhitungannya, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penagihan kekurangan retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
18 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap para pelaku usaha serta untuk mewujudkan tertib niaga di bidang perdagangan; dipandang perlu mengatur mekanisme penyelenggaraan Perdagangan;
bahwa penyelenggaraan sebagaimana huruf a di atas, dikenakan retribusi; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a dan b di atas perlu diatur
dengan Peraturan Daerah;
Bedrij.sreglementerings Ordonantie 1934; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dacrah Tingkat II Bekasi Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Daerali Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat