Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2002

Penyelenggaraan Dan Retribusi Tanda Daftar Gudang Dan Atau Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, penyimpanan, kewenangan penerbitan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsep dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran retribusi, tata cara pembayaran retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tanda Daftar Gudang Dan Atau Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
22 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2002
Tanggal Berlaku
22 Juli 2002
Sumber
LD. 2002/No. 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan