Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin gangguan, izin tempat usaha, izin gangguan dan izin tempat usaha berjangka, kewenangan penerbitan izin, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, nama, obyek dan subyek retiubusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif retribusi, struktur besarnya tarif dan tata cara perhitungannya, struktur besarnya tarif dan tata cara perhitungannya, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, keringanan, pengurangan dan pembebasan, penagihan kekurangan retribusi, kadaluwarsa, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat