Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkoperasian
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan
kedudukan yang strategis dalam rnenopang ketahanan
ekonomi nasional sebagai usaha mewujudkan
kesejahteraan rakyat sejalan dengan cita-cita dan
amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
b. bahwa fasilitas pengembangan koperasi merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah sehingga perlu
diselenggarakan secara menyeluruh, optimal dan
berkesinambungan sehingga mampu meningkatkan,
kedudukan, peran dan potensi koperasi dalam
mewujudkan pertumbuhan ekonomi, peningkatan
pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, serta
pengentasan kemiskinan di Kabupaten Muna Barat;
c. bahwa untuk membangun koperasi di Kabupaten Muna
Barat yang professional, kuat, Tangguh dan mandiri
serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi maka koperasi perlu diatur
pengelolaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perkoperasian.
1. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Landasan, Asas, dan Tujuan;
Bab III Fungsi, Peran dan Prinsip;
Bab IV Kelembagaan Koperasi;
Bab V Modal Koperasi;
Bab VI Usaha Koperasi;
Bab VII Pemberdayaan Koperasi;
Bab VIII Pengawasan;
Bab IX Larangan;
Bab X Sanksi Administrasi;
Bab XI Ketentuan Penyidikan;
Bab XII Ketentuan Pidana;
Bab XIII Ketentuan Peralihan;
Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Perkoperasian.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit penular Tuberkulosis, Kusta dan Human
Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi
Disease Syndrom masih menjadi masalah kesehatan
utama, dan karenanya diperlukan kebijakan terintegrasi
dan berkesinambungan untuk menghentikan laju
penyebaran kasus melalui upaya pencegahan dan
penanggulangan;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat
berkewajiban melakukan upaya pencegahan dan
penanggulangan Tuberkulosis, Kusta dan Human
Immunodefesiensi Virus Aquired lmmunodefesiensi
Disease Syndrom masih dengan membangun system
kesehatan yang menyeluruh, partisipatif dan
berkesinambungan sesuai dengan kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human
lmmunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi
Disease Syndrom.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir, dangan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Asas;
Bab IV Maksud dan TUjuan;
Bab V Prinsip dan Strategi;
Bab VI Kewajiban dan Hak;
Bab VII Kegiatan Tuberkulosis, Kusta, dan HIV AIDS
Bab VIII Sumber Daya;
Bab IX Sistem Informasi;
Bab X Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan;
Bab XI Peran Serta Masyarakat;
Bab XII Penelitian dan Pengembangan;
Bab XIII Pembiayaan;
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XV Pelaporan dan Evaluasi;
Bab XVI Larangan;
Bab XVII Ketentuan Penyidikan;
Bab XVIII Ketentuan Pidana;
Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR
TUBERKULOSIS, KUSTA, HUMAN IMMUNODEFESIENSI
VIRUS AQUIRED IMMUNODEFESIENSI DISEASE SYNDROM
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara menegaskan bahwa
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ,
Pertumbuhan Perkonomian Daerah dan pelayanan
kepada masyaraka, perlu diciptakan suatu iklim usaha
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata,
dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya
dan usaha-usaha menambah dan meningkatkan
sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan
modal daerah Pada Bank Pembangunan Sulawesi
Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal kepada Bank Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tmabahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 Tentang sistem Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
Bab III Besaran Penyertaan Modal, Sumber Dana, Tata Cara dan Tenggang Waktu;
Bab IV Hasil Usaha;
Bab V Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VI Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULTRA
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainya berbahaya bagi
perkembangan sumberdaya manusia dan mengancam
kehidupan Bangsa dan Negara;
b. bahwa untuk mencegah dan menanggulangi
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Muna
Barat, perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanggulan terhadap penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
c. bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam
melakukan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan
terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya adalah Peraturan
Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan Narkotika;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf dan huruf b dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 36 71);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5659);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 ten tang
Pelaksanaan Wajib La.por Pecandu Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nornor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
12. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1146);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Bab IV Ruang Lingkup;
Bab V Penyelenggaraan Pencegahan;
Bab VI Upaya Khusus;
Bab VII Penanggulangan;
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IX Forum Koordinasi;
Bab X Partisipasi Masyarakat;
Bab XI Penghargaan;
Bab XII Pelaporan;
Bab XIII Pembiayaan;
Bab XIV Sanksi Administrasi;
Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN
DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, mernperoleh pelayanan kesehatan yang
bermutu untuk rneningkatkan kualitas hidupnya;
b. bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan upaya
kesehatan melalui upaya pengelolaan secara
terencana, terpadu agar rnasyarakat mendapatkan
pelayanan kesehatan yang bermutu dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang
Jaminan Kesehatan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 83,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 Tentang
Pembentukan Daerah Kabupaten Muna Barat di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan
Iuran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5746);
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29)
sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan;
Bab III Kepesertaan Jaminan Kesehatan Daerah dan Pendanaan Jamkesda;
Bab IV Pengelola Jaminan Kesehatan Daerah;
Bab V Penyelenggaraan Jamkesda;
Bab VI Peran Serta Masyarakat;
Bab VII Ketentuan Larangan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Jaminan Kesehatan Daerah
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat di Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa bantuan hukum sangat penting dalam
mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara
untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat
kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan
hukum;
b. bahwa negara berkewajiban terhadap setiap warga
negara untuk mendapatkan pemenuhan rasa keadilan
tanpa harus dibatasi oleh keterbatasan ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi
Masyarakat Kabupaten Muna Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum
Acara Pidana (Tambahan Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2018, Tambahan
Lembaran Negara 3979);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5248);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5561);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Bab V Hak dan Kewajiban;
Bab VI Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum;
Bab VII Pendanaan;
Bab VIII Tata Cara Penyaluran Anggaran;
Bab IX Tata Cara Pelaporan Kinerja Pemberi Bantuan Hukum dan Penggunaan Anggaran;
Bab X Larangan;
Bab XI Sanksi;
Bab XII Ketentuan Peralihan;
Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Terkait dengan Bantuan Hukum bagi masyarakat di Kabupaten Muna Barat.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi hak dan kebu tuhan
dasar warga negara, memelihara fakir miskin,
mengembalikan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan, serta tanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan
kemiskinan;
b. bahwa upaya penanggulangan kemiskinan
memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang
terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil
guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial;
c. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat
multi dimensi, multi sektor dengan beragam
karakteristik yang harus segera diatasi karena
menyangkut harkat dan martabat manusia, maka
penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan
program diantara lembaga dan dunia usaha serta
melibatkan partisipasi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 171 Tahun 2014, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui
Pendekatan Wilayah;
15. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 Tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Kebijakan, Strategi, dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan;
Bab III Upaya Penanggulangan Kemiskinan;
Bab IV Penerima Manfaat, Indikator Kemiskinan, Data Kemiskinan;
Bab V Peran Serta Masyarakat;
Bab VI Kelembagaan;
Bab VII Sistem Informasi;
Bab VIII Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan;
Bab X Ketentuan Peralihan;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Penanggulangan Kemiskinan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Sebagai wujud pelaksanaan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang baik sesuai amanat Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Peraturan daerah ini mengatur tentang Peresmian dan Pengisian Keanggotaan BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Persyaratan Calon Anggota BPD, serta Hak dan Kewajiban Anggota BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan kewenangan serta pemberhentian sementara, dan pengisian Anggota BPD antar waktu yang akan diatur dalam Peraturan Bupati
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 serta dalam rangka memberikan pedoman untuk penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD Kabupaten Muna Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan daerah mengatur tentang Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, serta Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Perda No. 5 Tahun 2017 dicabut
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2017
PROTOKOLER-KEUANGAN-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu membuat Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD terkait acara resmi, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Diatur juga tentang Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian. Diatur juga tentang Belanja Penunjang Kegiatan DPRD dan Pengelolaan Keuangan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat