Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Asas; Bab IV Maksud dan TUjuan; Bab V Prinsip dan Strategi; Bab VI Kewajiban dan Hak; Bab VII Kegiatan Tuberkulosis, Kusta, dan HIV AIDS Bab VIII Sumber Daya; Bab IX Sistem Informasi; Bab X Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan; Bab XI Peran Serta Masyarakat; Bab XII Penelitian dan Pengembangan; Bab XIII Pembiayaan; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Pelaporan dan Evaluasi; Bab XVI Larangan; Bab XVII Ketentuan Penyidikan; Bab XVIII Ketentuan Pidana; Bab XIX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta, Human Immunodefesiensi Virus Aquired Immunodefesiensi Disease Syndrom
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan