Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2020

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat di Kabupaten Muna Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Bab V Hak dan Kewajiban; Bab VI Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum; Bab VII Pendanaan; Bab VIII Tata Cara Penyaluran Anggaran; Bab IX Tata Cara Pelaporan Kinerja Pemberi Bantuan Hukum dan Penggunaan Anggaran; Bab X Larangan; Bab XI Sanksi; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat di Kabupaten Muna Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan