Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab IV Ruang Lingkup; Bab V Penyelenggaraan Pencegahan; Bab VI Upaya Khusus; Bab VII Penanggulangan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Forum Koordinasi; Bab X Partisipasi Masyarakat; Bab XI Penghargaan; Bab XII Pelaporan; Bab XIII Pembiayaan; Bab XIV Sanksi Administrasi; Bab XV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat