Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020

Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab IV Ruang Lingkup; Bab V Penyelenggaraan Pencegahan; Bab VI Upaya Khusus; Bab VII Penanggulangan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Forum Koordinasi; Bab X Partisipasi Masyarakat; Bab XI Penghargaan; Bab XII Pelaporan; Bab XIII Pembiayaan; Bab XIV Sanksi Administrasi; Bab XV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan