PERBUP Kab. Muna Barat No. 161 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Muna Barat tentang Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan tentang Penyeleggaraan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu dari Bupati Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik, perlu Peraturan Nomor 18 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi
dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan
teknologi dan keadaan;
b. bahwa dalam rangka percepatan berusaha,
peningkatan penanaman modal serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan sesuai ketentuan
Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan
Terpadu Satu Pintu dari Bupati kepada Dinas
Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara .
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5561);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran II Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa
kali diubah terkahir dengan Undang-Undang
Nomo 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nemer 5679);
7. Peraturali Pemerintah Nomor 24 tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6215);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
9. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan
Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan
Di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 97);
10. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
(Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 210);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138
Tahun 201 7 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor
1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor l);
13. Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor
18 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Muna Barat (Berita Daerah
Kabupaten Muna Barat Nomor 18);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup;
Bab III Kelembagaan dan Kewenangan;
Bab IV Maklumat Pelayanan Publik, Standar, dan Manajemen Pelayanan;
Bab V Mekanisme Pelayanan;
Bab VI Sarana dan Prasarana;
Bab VII Sumber Daya Manusia;
Bab VIII Etika Pelayanan;
Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
Bab X Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Bab XI Pembiayaan;
Bab XII Ketentuan Peralihan;
Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 161
Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Muna Barat Tentang
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna Barat (Berita
Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2015 Nomor 161)
PENDELEGASIAN KEWENANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN TERPADU
SATU PINTU DARI BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL
DAERAH DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pe laksanaan otonomi daerah
yang nyata dan bertanggungjawab, perlu digali dan
diturnbuhkembangkan sumber-sumber pendapatan
asli daerah guna mendukung pembiayaan
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan menu ju kernandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan dalam upaya meningkatkan
pendapatan asli daerah khususnya sektor retribusi
Daerah, dipandang perlu untuk membentuk
produk hukum Daerah yang mengatur khusus
tentang retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonorni daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka
dalam melaksanakan kegiatan pemerin tahan dan
pembangunan dibidang perekonomian, perlu
ditetapkan retribusi pelayanan Kepelabuhanan;
d. bahwa pengaturan retribusi pelayanan
kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada huruf
b dimaksuclkan untuk menciptakan suatu
pelayanan kepelabuhan an yang berhasil guna clan
berdaya gun a terhadap pem bangunan masyarakat
clan pemerintahan;
e. bahwa berdasarkan pe-rtim bangan sebagaimana
climaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan
huruf d, perlu membentu k Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
1. Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembar Negara
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Nomor 4849);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5949 );
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Kenavigasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010
Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5109);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2010 Ten tang Angkutan Di
Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada
Kementrian Perhubungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5884);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
22. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun
2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan
Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan;
23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut;
24. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901
Tahun 2016 tentang Rencana lnduk Pelabuhan
Nasional.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Bab III Golongan Retribusi;
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
Bab V Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Bab VII Wilayah Pemungutan;
Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Bab IX Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
Bab X Tata Cara Pemungutan;
Bab XI Tata Cara Pembayaran;
Bab XII Tata Cara Penagihan;
Bab XIII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan Retribusi;
Bab XV Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Darluwarsa;
Bab XVI Tata Cara Pengajuan Keberatan;
Bab XVII Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Bab XVIII Insentif Pemungut;
Bab XIX Ketentuan Penyidikan;
Bab XX Ketentuan Sanksi;
Bab XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak daerah
Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diwilayah
Kabupaten Muna Barat sebagai wujud pelaksanaan
ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu mengatur tentang ketentuan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud huruf a, huruf b dan c, perlu mengatur
Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309 l)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tarnbahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor, Tambahan Lembaran Negara Nomor);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan
Penyelengggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian . dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
pengelolaan daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;
Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak;
Bab IV Wilayah Pemungutan;
Bab V Saat Terutangnya Pajak;
Bab VI Pemungutan Pajak;
Bab VII Pembayaran Pajak;
Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Bab IX Kadaluwarsa Penagihan;
Bab X Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat;
Bab XI Pemeriksaan;
bab XII Insentif Pemungutan;
Bab XIII Ketentuan Khusus;
Bab XIV Ketentuan Penyidikan;
Bab XV Ketentuan Pidana;
Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerha memiliki peranan penting untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan kewenangan Kabupaten Muna Barat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatakn pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
5. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019
7. UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
8. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insetif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Poko dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama, Objek, Subjek Pajak
BAB III Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
BAB IV Wilayah Pemungutan
BAB V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
BAB VI Pemungutan Pajak
BAB VII Tata Cara Pembayaran Pajak
BAB VIII Tata Cara Penagihan Pajak
BAB IX Keberatan dan Banding
BAB X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
BAB XI Kedaluwarsa
BAB XII Pemeriksaan
BAB XIII Insentif pemungutan
BAB XIV Ketentuan Penyidikan
BAB XV Ketentuan Pidana
BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu tujuan begara yang termaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, retribusi daerah memiliki peranan yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan tersebut;
b. bahwa retribusi terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah yang berfungsi sebagai prasarana angkutan jalan guna mengatur kedatangan, pemberangkatan serta merupakan tempat memuat serta menurunkan barang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan undangan-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 156 ayat (1) mengamanatkan pada tingkat daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah berkaitan dengan retribusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retibusi Terminal
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatutan Jalan
4. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pemnbentukan Produk Hukum Daerah
BAB I Ketentuan Pokok
BAB II Nama, Obyek dan Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
BAB IV Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB V Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
BAB VI Struktur dan besarnya Tarif Retribusi
BAB VII Wilayah Pemungutan
BAB VIII Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
BAB IX Penagihan
BAB X Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa
BAB XI Masa Rettibusi
BAB XII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi
BAB XIII Insentif Pemungutan
BAB XIV Keberatan
BAB XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran
BAB XVI Penyidikan
BAB XVII Sanksi Administratif
BAB XVIII Ketentuan Pidana
BAB XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Pelaksana akan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pada Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 1 7 Tahun
2018;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat ProvinsiSulawesi
Tenggara dapat diberikan Tambahan Penghasilan
berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
mernperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah
Kabupaten Muna Barat dapat mengakomodasi pemberian
tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018
Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
Barat Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5561);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan sebagaimana
telah diubah beberapa Harl Kerja terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018 (Betita Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 17), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (8) dan seterusnya;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2);
3. Ketentuan Pasal 3;
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2);
5. Ketentuan Pasal 7; dan
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018.
Tambahan Penghasilan ASN.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Muna Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 28 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Keuangan Pemerintah atas Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 02 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2019 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 550);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Muna Barat (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 14
Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Muna Barat Tahun 2017-2022;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 11 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Muna Barat Tahun 2020.
Perubahan atas RKPD Kabupaten Muna Barat Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Penyusunan KUPA, PPAS-P, dan RAPBD-P Tahun 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan
di Kabupaten Muna Barat Tahun 2021 maka perlu dilakukan
perencanaan yang sistematik melalui penyusunan dokumen
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021
disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutan-tuntutan
kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna Barat
yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan
pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Muna Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas maka dipandang perlu ditetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2021
dengan Peraturan Bupati Muna Barat.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Keuangan Pemerintah atas Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerab dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Muna Barat; dan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Muna Barat Tahun 2017-2022.
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan
Disiplin dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
b. bahwa untuk mendorong Program Kesiapsiagaan dan
Penanganan Penyebaran COVID-19 dalam masa Pemulihan
dan Transformasi Ekonomi saat ini, Pemerintah Daerah
mengambil kebijakan untuk menjamin kepastian hukum
yang efektif, transparan dengan melibatkan semua elemen
masyarakat;
c. bahwa dalam rangka percepatan pengendalian, memutus
rantai penyebaran dan penanganan penyakit COVID-19
diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus terpadu
dan sinergis antar OPD dan Lintas Sektor.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di
maksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna
Barat tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Muna
Barat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2373);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina
Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 3,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2374);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5561);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 292);
12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 34);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 Tahun 2010 tentang Jenis
Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan
Wabah dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 503);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 39
Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran
2020;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Pelaksanaan;
Bab V Monitoring dan Evaluasi;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Sosialisasi dan Partisipasi;
Bab VIII Denda Administratif;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan
peningkatan kualitas sumber daya masyarakat,
perlu peningkatan kemampuan peran Lembaga
Kemasyarakatan Desa sebagai mitra dalam
memberdayakan masyarakat Desa dan Kelurahan
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nornor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa, maka perlu diterbitkan Peraturan
Bupati Muna Barat Tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk
menjamin kepastian hukum perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20\4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014, tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6206);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 60);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
94);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negera Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 158);
12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
159);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa (Berita Negera Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Pembentukan, Tugas dan Fungsi;
Bab IV Hubungan Kerja LKD;
Bab V Sumber Dana;
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VII Ketentuan Lain-Lain;
Bab VIII Ketentuan Peralihan;
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Lembaga Kemasyarakatan Desa
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat