Rencana kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan
di Kabupaten Muna Barat Tahun 2021 maka perlu dilakukan
perencanaan yang sistematik melalui penyusunan dokumen
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021
disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutan-tuntutan
kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna Barat
yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan pembangunan
pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Muna Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas maka dipandang perlu ditetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2021
dengan Peraturan Bupati Muna Barat.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Keuangan Pemerintah atas Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerab dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Muna Barat; dan
16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Muna Barat Tahun 2017-2022.
- Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
- 5
|