Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018 (Betita Daerah Kabupaten Muna Barat Nomor 17), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ayat (8) dan seterusnya; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2); 3. Ketentuan Pasal 3; 4. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2); 5. Ketentuan Pasal 7; dan 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat