Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2009/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang agar dapat memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta pemerataan, perlu adanya pedoman yang mengatur pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedornan Pemberian Honorarium kepada Pegawal Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Hornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rernbang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2009.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada PNS. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada :
a. Pejabat Negara;
b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang;
d. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
e. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2013/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan
kebutuhan air tanah bagi masyarakat di Kabupaten
Rembang yang berkecukupan dan berkelanjutan,
perlu upaya pengendalian pengambilan, pemanfaatan
dan pengelolaan air tanah melalui pemberian izin
pemakaian atau pengusahaan air tanah secara
selektif;
b. bahwa untuk pelaksanaan pemberian izin
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya
prosedur pemakaian dan pengusahaan air tanah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur
Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang
Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90,sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2011 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2008
tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten
Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2008 Nomor 58).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemakaian air tanah merupakan kegiatan penggunaan air tanah yang
ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian
rakyat dan kegiatan bukan usaha. Setiap orang atau badan yang memakai air tanah wajib memiliki izin
pemakaian air tanah. Pengusahaan air tanah merupakan kegiatan penggunaan air tanah
bagi usaha yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan:
a. bahan baku produksi;
b. pemanfaatan potensi;
c. media usaha; atau
d. bahan pembantu atau proses produksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang bebas korupsi, adil dan transparan diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan aparatur sipil negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Noor 14 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 53 Tahun 2010, Permendagri Nomor 25 Tahun 2007, Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/4/2009, Permen Pendayagunaan Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permendagri Nomor 35 Tahun 2018, Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Rembang Nomor 48 Tahun 2016 dan Perbup Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan, lingkup dan batasan, susunan tim da mekanisme pengaduan, tindak lanjut pengaduan, paparan dan laporan hasil pemeriksaan, pemantauan dan pemutakhiran, perlindungan terhadap pengadu dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2010
PERBUP Kab. Rembang No. 32 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2010/ No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Bupati Rem bang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 sudah tidak sesuai lagi maka perlu dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 7,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan
~elayanan masyarakat menuju Desa
yang mampu menyelenggarakan
rumah tanngganya sendiri secara
berdaya guna dan berhasil guna,
rnaka setiap tahun Pemerintah
Desa perlu menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai dengan Pasal 107
ayat (4) Undang-undang Nornor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 64 ayat (1)
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tsntang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa. maka perlu mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan Asli Desa; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 63 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyusunan APBD, bentuk dan susunan APBD, penerimaan dan pengeluaran, tata usaha keuangan desa, bendaharawan desa, pembahasan anggaran, penetapan anggaran, perubahan anggaran, perhitungan anggaran, pertanggungjawaban keuangan desa, pengawsan pelaksanaan APBD, tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2012
Keputusan Bupati Rembang Nomor 244 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2012 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Di Dinas Kesehatan Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Und.ang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Nomor 722 / Menkes/ Per /IX/ 88; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 304 / Menkes/ Per /V / 1989; Peraturan Menteri Kesehatan Republlk Indonesia
Nomor 736/ Menkes/Per / Vl/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 1096/Menkes/Per/Vl/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 /Menk.es/SK/VII/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 tabun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diataur tentang : Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang mencakup pengawasan farmasi, pengawasan kualitas air, pemeriksaan tempat-tempat umum, dan pemberantasan serangga/nyamuk. Selain itu, Puskesmas juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, melibatkan berbagai bidang seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan medis dan perawatan khusus, pelayanan kebidanan, pemeriksaan laboratorium klinik, pemeriksaan radiologi sederhana, pemeriksaan elektro medik, tindakan gigi dan mulut, perawatan jenazah, pelayanan medico legal, pelayanan ambulance, pelayanan farmasi, dan pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan. Sementara Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling fokus pada pelayanan rawat jalan. Semua ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat secara holistik dan menyeluruh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Rembang
Nomor 244 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 6 Tahun 1979 Tentang : Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 1981 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 6 Tahun 1979 Tentang : Jasa Wisata Terhadap Obyek-Obyek dan atau Benda-Benda Peninggalan R.A. Kartini
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pemeliharaan terhadap
obyek - obyek dan atau benda - benda Peninggalan
R.A.Kartini, dipandang perlu disediakan Anggaran
yang cukup memadai .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun I974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan
Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/ Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Rembang No. 6
Th. l977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengenaan tarip pengunjung Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini beserta besaran taripnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1979 tentang Jasa Wisata terhadap Obyek-obyek dan atau Benda-benda Peninggalan R.A. Kartini diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Tematik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa hasil pengawasan tematik Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembangharus ditindaklanjuti
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa dalam rangka efektivitas hasil tindak lanjut
pengawasan tematik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang perlu memberikan pedoman kepada
perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tindak Lanjut
Pengawasan Tematik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimna telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020;Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Tematik DPRD Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2022
TANDARDISASI BIAYA KEGIATAN, HONARIUM, DAN BIAYA PEMELIHARAAN SERTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN - REMBANG - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat perubahan harga pasar yang mempengaruhi
pelaksanaan anggaran tahun 2022 maka perlu adanya
perubahan standar harga satuan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Standardisasi
Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta
Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022 menyebutkan
bahwa dalam hal terjadi rencana kegiatan yang dibutuhkan
tidak tertuang dalam standardisasi maka tim standardisasi
menambahkan item kegiatan tersebut berdasarkan usulan
Perangkat Daerah yang telah mendapatkan izin Bupati, dan
dalam hal harga pasar lebih tinggi dari standardisasi saat
proses pelaksanaan kegiatan maka tim standardisasi
berdasarkan usulan Perangkat Daerah dapat melakukan
penyesuaian biaya item kegiatan setelah mendapatkan izin
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Standardisasi Biaya
Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
d ngan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2021
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat