Dalam Peraturan Bupati ini diataur tentang : Dinas Kesehatan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang mencakup pengawasan farmasi, pengawasan kualitas air, pemeriksaan tempat-tempat umum, dan pemberantasan serangga/nyamuk. Selain itu, Puskesmas juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif, melibatkan berbagai bidang seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan medis dan perawatan khusus, pelayanan kebidanan, pemeriksaan laboratorium klinik, pemeriksaan radiologi sederhana, pemeriksaan elektro medik, tindakan gigi dan mulut, perawatan jenazah, pelayanan medico legal, pelayanan ambulance, pelayanan farmasi, dan pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan. Sementara Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling fokus pada pelayanan rawat jalan. Semua ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat secara holistik dan menyeluruh.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat