HONORARIUM KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2009/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- bahwa pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang agar dapat memenuhi asas efisiensi, kepatutan dan kewajaran, serta pemerataan, perlu adanya pedoman yang mengatur pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedornan Pemberian Honorarium kepada Pegawal Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Hornor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rernbang Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Bupati Rembang Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Bupati Rembang Nomor 14 Tahun 2009;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Honorarium
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2009.
- 4 halaman
|