Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada PNS. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada : a. Pejabat Negara; b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi; c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang; d. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan e. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat