Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada PNS. Tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada : a. Pejabat Negara; b. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi; c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang; d. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan e. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 17
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan