ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Tahun 2010/ No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran T ertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010, maka Peraturan Bupati Rem bang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 sudah tidak sesuai lagi maka perlu dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/per/6/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 7,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2009 diubah.
- 6 halaman
|