Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Kepala Arsip
Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas, Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2011
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah ubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengelolaan surat masuk;
b. pengelolaan surat keluar;
c. kategori klasifikasi keamanan;
d. hak akses naskah dinas;
e. kecepatan proses penyampaian;
f. penggunaan kertas surat;
g. pengetikan naskah dinas; dan
h. warna dan kualitas kertas.
Bentuk dan susunan naskah dinas:
a. produk hukum daerah;
b. produk hukum perangkat daerah; dan
c. surat.
(2) Jenis naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk
hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. Peraturan Bersama Bupati;
e. Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis;
f. Keputusan Bupati;
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
i. Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Pejabat.
Paraf , Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas.
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang terdiri dari:
a. stempel jabatan; dan
b. stempel perangkat daerah.
Jenis kop naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang terdiri dari:
a. kop naskah dinas jabatan;
b. kop naskah dinas PD; dan
c. kop naskah dinas lembaga daerah.
Jenis sampul naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang terdiri dari:
a. sampul naskah dinas jabatan;
b. sampul naskah dinas PD; dan
c. sampul naskah dinas lembaga daerah.
Jenis papan nama di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang,
terdiri dari :
a. papan nama kantor Bupati;
b. papan nama PD; dan
c. papan nama lembaga daerah.
Perubahan dan Pencabutan. Pembinaan dna Pengawasan. Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
naskah dinas di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang
Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2011 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
84 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD
pada tanggal 30 November 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022 terdiri atas pendapatan
daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperjelas kewenangan pejabat yang melegalisasi ijazah, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup No. 16 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 37) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus, 3. Ketentuan Pasal 12, 4. Ketentuan Pasal 13 diubah, 5. Ketentuan Pasal 39 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi
tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Kabupaten Rembang, Pemerintah Daerah memberikan insentif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Penerima Insentif, Besaran Insentif dan Mekanisme Perhitungan Pembayaran Insentif, Tata Cara Pengusulan dan Pembayaran Insentif, Tim Verifikasi, Sumber Dana Insentif, Pencatatan dan Pelaporan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020; sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 9
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari APBD Kabupaten Rembang TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rembang No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 61
Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
167/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif
Daerah, Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor
206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana DesaTahun
Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, bahwa untuk
menampung pendapatan alokasiDana Insentif Daerah dan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta penyesuaian
Program/Kegiatan dan belanja,sehingga perlu dilakukan
penyesuaian pendapatan dan belanja pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021, Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang
bersumber dari dana transfer ke daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud
penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun
berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian
atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan
melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan
kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan
dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraubahan Ketiga Atas Perbup Rembang No. 61 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor
61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 61)
diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran II, Perubahan Penjabaran APBD diubah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan Dampaknya, sehingga Peraturan Bupati Rembang Nomor
69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Rincian,
Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 69
Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Rincian,
Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 9
Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 69 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini adalah : Perubahan Perbup Rembang No. 69 tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 69 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan
dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 69) diubah sebagai
berikut : 1. Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A; 4. Ketentuan Pasal 13 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (1a), dan ayat (2), ayat (3), serta ayat (4) diubah; 5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 14A; 6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah; 7. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 16A,
Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E dan Pasal 16F; 8. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21A, 9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Tematik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa hasil pengawasan tematik Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembangharus ditindaklanjuti
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. bahwa dalam rangka efektivitas hasil tindak lanjut
pengawasan tematik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang perlu memberikan pedoman kepada
perangkat daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tindak Lanjut
Pengawasan Tematik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimna telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020;Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Tematik DPRD Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memastikan kualitas tata kelola sistem
pemerintahan berbasis elektronik perlu mengatur lebih rinci
standar sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga
Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
Kabupaten Rembang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun
2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri dan Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimna telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 43 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Rembang No. 43 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 43
Tahun 2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2019 Nomor 46) diubah sebagai berikut : 1. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 4 (empat)
ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d); 2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a)
dan ayat (1b); 3. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 12 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat
(5a) dan ayat (5b); 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal
15 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah dan di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah dan di tambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6)
dan Ayat (7); 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah dan di tambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3)
dan Ayat (4); 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah dan di tambah 1 (satu) ayat yakni
ayat (5); 9. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rembang No. 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 61
Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan
Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 15/P/2021
tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16/P/2021
tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah
Reguler masing-masing reguler serta Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana DesaTahun Anggaran 2021
dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19
dan Dampaknya, bahwa untuk menampung pendapatan
alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun
Ajaran 2020/2021, serta penyesuaian Program/Kegiatan
dan belanja untuk percepatan pencegahan dan
penanggulangan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten
Rembang,sehingga perlu dilakukan penyesuaian
pendapatan dan belanja pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2021;
b. bahwaPemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten RembangNomor 9 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021, Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang
bersumber dari dana transfer ke daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud
penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun
berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian
atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan
melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan
kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan
dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020 sebagaimana
diubah bebarapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Rembang Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Keempat Atas Perbup Rembang No. 61 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang
Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2020 Nomor 61) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran II, Perubahan Penjabaran APBD
diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat