Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut: a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. kategori klasifikasi keamanan; d. hak akses naskah dinas; e. kecepatan proses penyampaian; f. penggunaan kertas surat; g. pengetikan naskah dinas; dan h. warna dan kualitas kertas. Bentuk dan susunan naskah dinas: a. produk hukum daerah; b. produk hukum perangkat daerah; dan c. surat. (2) Jenis naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Peraturan Bersama Bupati; e. Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis; f. Keputusan Bupati; g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; h. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan i. Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Pejabat. Paraf , Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas. Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang terdiri dari: a. stempel jabatan; dan b. stempel perangkat daerah. Jenis kop naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang terdiri dari: a. kop naskah dinas jabatan; b. kop naskah dinas PD; dan c. kop naskah dinas lembaga daerah. Jenis sampul naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang terdiri dari: a. sampul naskah dinas jabatan; b. sampul naskah dinas PD; dan c. sampul naskah dinas lembaga daerah. Jenis papan nama di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang, terdiri dari : a. papan nama kantor Bupati; b. papan nama PD; dan c. papan nama lembaga daerah. Perubahan dan Pencabutan. Pembinaan dna Pengawasan. Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat