Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2021

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut: a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. kategori klasifikasi keamanan; d. hak akses naskah dinas; e. kecepatan proses penyampaian; f. penggunaan kertas surat; g. pengetikan naskah dinas; dan h. warna dan kualitas kertas. Bentuk dan susunan naskah dinas: a. produk hukum daerah; b. produk hukum perangkat daerah; dan c. surat. (2) Jenis naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; d. Peraturan Bersama Bupati; e. Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis; f. Keputusan Bupati; g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; h. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan i. Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Pejabat. Paraf , Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas. Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang terdiri dari: a. stempel jabatan; dan b. stempel perangkat daerah. Jenis kop naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang terdiri dari: a. kop naskah dinas jabatan; b. kop naskah dinas PD; dan c. kop naskah dinas lembaga daerah. Jenis sampul naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang terdiri dari: a. sampul naskah dinas jabatan; b. sampul naskah dinas PD; dan c. sampul naskah dinas lembaga daerah. Jenis papan nama di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang, terdiri dari : a. papan nama kantor Bupati; b. papan nama PD; dan c. papan nama lembaga daerah. Perubahan dan Pencabutan. Pembinaan dna Pengawasan. Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan naskah dinas di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Rembang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
26 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2021
Tanggal Berlaku
26 Maret 2021
Sumber
BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1052 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan