Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2021

Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Penerima Insentif, Besaran Insentif dan Mekanisme Perhitungan Pembayaran Insentif, Tata Cara Pengusulan dan Pembayaran Insentif, Tim Verifikasi, Sumber Dana Insentif, Pencatatan dan Pelaporan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
13 April 2021
Tanggal Pengundangan
13 April 2021
Tanggal Berlaku
13 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan