Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Penerima Insentif, Besaran Insentif dan Mekanisme Perhitungan Pembayaran Insentif, Tata Cara Pengusulan dan Pembayaran Insentif, Tim Verifikasi, Sumber Dana Insentif, Pencatatan dan Pelaporan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat