perubahan-perbup-apbd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor
167/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif
Daerah, Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor
206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana DesaTahun
Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, bahwa untuk
menampung pendapatan alokasiDana Insentif Daerah dan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta penyesuaian
Program/Kegiatan dan belanja,sehingga perlu dilakukan
penyesuaian pendapatan dan belanja pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021, Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang
bersumber dari dana transfer ke daerah yang
penggunaannya sudah ditentukan dengan petunjuk teknis
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
penganggaran dana transfer ke daerah dimaksud
penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun
berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian
atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan
melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan
kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan
dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah
Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 61 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraubahan Ketiga Atas Perbup Rembang No. 61 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor
61 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2021
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2020 Nomor 61)
diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I, diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
2. Ketentuan Lampiran II, Perubahan Penjabaran APBD diubah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 5 hlm
|