perubahan-perbup-perangkat-desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memperjelas kewenangan pejabat yang melegalisasi ijazah, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup No. 16 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2017 Nomor 37) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus, 3. Ketentuan Pasal 12, 4. Ketentuan Pasal 13 diubah, 5. Ketentuan Pasal 39 diubah.
- 8 hlm
|