Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah, merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang sangat diperlukan guna penyelenggaraan otonomi daerah, penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menampung kondisi khusus daerah dan aspirasi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menjamin pembentukan Produk Hukum daerah yang baik perlu dilakukan secara terencana terpadu dan terkoordinasi serta dengan cara dan metode yang baku dan standar yang mengikat lembaga yang berwenang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk, Azas dan Materi Produk Hukum Daerah
Bab III Pembentukan Peraturan Daerah
Bab IV Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bersama Gubernur
Bab V Penyusunan Keputusan Gubernur
Bab VI Evaluasi dan Klarifikasi
Bab VII Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-lain
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
77 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Bahwa visi, misi, kebijakan, dan program daerah Periode 2013-2018 perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), juga sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Sistematika Isi dan Uraian RPJMD;
5. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan masyatakat Sulawesi Tenggara maka program pembangunan daerah harus dilakukan secara terpadu dan sinergi diantara semua pihak sehingga diperlukan adanya dukungan serta peran aktif masyarakat dalam membantu pelaksanaan pembangunan dalam bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
Bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 1983 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu dicabut;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dalam rangka menunjang percepatan Pembangunan Daereh dan Kesejahteraan masyarakat diperlukan langkah-langkah strategis penggalian sumber-sumber pendapatan lain yaitu, melalui Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
5. Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga;
6. Penghargaan atas Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan mineral, batubara dan batuan, maka pengelolaannya harus terarah dan terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk memberikari nilai tambah bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
Bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah sehingga perlu adanya pengaturan dalam pengelolaannya dan pengusahaannya dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka perlu adanya pengaturan dibidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, transparan, daya saing, efisien dan berwawasan lingkungan guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Objek dan Ruang Lingkup;
4. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Usaha Pertambangan;
7. Izin Usaha Pertambangan;
8. Izin Pertambangan Rakyat;
9. Data Pertambangan;
10. Hak dan Kewajiban;
11. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus;
12. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan;
13. Usaha Jasa Pertambangan;
14. Pengembangan Usaha Pertambangan;
15. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat;
16. Reklamasi dan Pascatambang;
17. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
18. Sanksi Administrasi;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Lain-lain;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja PD. BPR Bahteramas maka Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas yang telah ditetapkan dengan , Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 perlu dilakukan penyempurnaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas, dengan sistematika perubahan pada ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
ABSTRAK:
Bahwa penanggulangan HIV/AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan/perawatan/dukungan serta penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV/AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi;
Bahwa Epidemi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Sulawesi Tenggara dari perilaku berisiko tinggi kepada perilaku berisiko rendah semakin meningkat,sehingga memerlukan tindakan , pendekatan khusus, dan percepatan upaya penanggulangan melalui pencegahan dan penanganan penularan HIV/AIDS secara optimal;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat maka perlu adanya pengaturan mengenai Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
Bahwa kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf c, harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan secara komprehensif, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, dan d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
3. Strategi Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
4. Kegiatan Penanggulangan;
5. Pemberdayaan;
6. Kelembagaan;
7. Koordinasi;
8. Kerjasama dan Kemitraan;
9. Kewajiban dan Larangan;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Penghargaan;
13. Pembiayaan;
14. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan;
15. Pembinaan dan Pengawasan;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa untuk meningkatkan Pendapan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaba-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Prinsip Penyertaan Modal;
4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
5. Besaran Penyertaan Modal;
6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pemeriksaan;
9. Hasil Usaha;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur pada organisasi Dinas Daerah yang berimplikasi terhadap perubahan struktur kelembagaan, maka perlu dilakukan penyempumaan terhadap Peaturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peaturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Pasal I
2. Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012
PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi T enggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 per1u disesuaikan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka per1u membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47
Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-T engah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-T enggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaga Daerah Provinsi Sulawesi T enggara Tahun 2008
Nomor3).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi T enggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 3), diubah pada Ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) point 2 dan 3, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf a dihapus, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dihapus, Pasal 19, dan Pasal 20 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi (pasal 2 – pasal 5)
3. Wewenang, hak dan kewajiban (pasal 6 – pasal 9)
4. Susunan organisasi (pasal 10 – pasal 28)
5. Tata kerja (pasal 29 – pasal 32)
6. Kerja sama dan koordinasi (pasal 33 – pasal 34)
7. Pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian dalam jabatan struktural dan eselonisasi (pasal 35 – pasal 37)
8. Pakaian dinas, perlengkapan danperalatan operasional (pasal 38 – pasal 39)
9. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat