Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Prinsip; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Bentuk Sumbangan Pihak Ketiga; 5. Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga; 6. Penghargaan atas Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat