Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Objek dan Ruang Lingkup; 4. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelolaan; 5. Wilayah Pertambangan; 6. Usaha Pertambangan; 7. Izin Usaha Pertambangan; 8. Izin Pertambangan Rakyat; 9. Data Pertambangan; 10. Hak dan Kewajiban; 11. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus; 12. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; 13. Usaha Jasa Pertambangan; 14. Pengembangan Usaha Pertambangan; 15. Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat; 16. Reklamasi dan Pascatambang; 17. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; 18. Sanksi Administrasi; 19. Ketentuan Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Lain-lain; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat