Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013

Pengelolaan Sumber Daya Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Bab III Landasan Pengelolaan Sumber Daya Air Bab IV Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Bab V Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan Bab VI Konservasi Pengelolaan Sumber Daya Air Bab VII Pendayagunaan Sumber Daya Air Bab VIII Pengendalian Daya Rusak Air Bab IX Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air Bab X Sistem Informasi Sumber Daya Air Bab XI Pembiayaan Bab XII Pengawasan Bab XIII Sanksi Administratif Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Penyidikan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 12
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan