Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 3. Strategi Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS; 4. Kegiatan Penanggulangan; 5. Pemberdayaan; 6. Kelembagaan; 7. Koordinasi; 8. Kerjasama dan Kemitraan; 9. Kewajiban dan Larangan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Penghargaan; 13. Pembiayaan; 14. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat