Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Sistematika Isi dan Uraian RPJMD; 5. Pengendalian dan Evaluasi RPJMD; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat