Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013

Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Azas dan Materi Produk Hukum Daerah Bab III Pembentukan Peraturan Daerah Bab IV Penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bersama Gubernur Bab V Penyusunan Keputusan Gubernur Bab VI Evaluasi dan Klarifikasi Bab VII Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Lain-lain Bab XI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 11
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 125 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan