Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Dengan Metode Pengadaan Langsung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dengan
metode pengadaan langsung yang lebih cepat, efektif, efesien,
transparan, dan akuntabel dilingkungan Pemenntah Kabupaten
Klungkung, terutarr.a unluk pekerjaan-pekerjaan yang perlu
dilaksanakan dengan segera. berdasarkan ketentuan Pasal 39. Pasal
45, Pasal 57 ayat (5) dan Pasal 58 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemenntah,
maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati
Klungkung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dengan Metode Pengadaan Langsung,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksua dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan
Metode Pengadaan Langsung
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak langgal 28 April 2011
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Klungkung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 21 Tahun 2011
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA PEMBUATAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI PENDUDUK WNI YANG TERMASUK DALAM RUMAH TANGGA MISKIN YANG BERDOMISILI DI DESA KUTAMPI KECAMATAN NUSA PENIDA DAN DESA AAN KECAMATAN BANJARANGKAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2011/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Wni Yang Termasuk Dalam Rumah Tangga Miskin Yang Berdomisili Di Desa Kutampi Kecamatan Nusa Penida Dan Desa Aan Kecamatan Banjarangkan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak memperoleh dokuemn kependudukan;
b. bahwa agar penduduk rumah tangga miskin tidak terbebani dengan biaya pembuatan dokumen kependudukan, perlu dibantu dengan pemberian subsidi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung Tentang Subsidi Biaya Pembuatan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rumah Tangga Miskin di Desa Kutampi Kecamatan Nusa Penida dan Desa Aan Kecamatan Banjarangkan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBERIAN SUBSIDI, DAN TATA CARA; 3. TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI; 4. KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2011.
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 18 Tahun 2011
TENTANG -PENGATURAN-DANA-JAMINAN-PERSALINAN-(JAMPERSAL) -YANG-MENJADI-PENDAPATAN/-PENERIMAAN-FASILITAS-KESEHATAN -DI-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2011/N0.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Yang Menjadi Pendapatan/ Penerimaan Fasilitas Kesehatan Di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian Ibu dan Anak
dan mempercepat pencapaian MDG'S ditetapkan kebijakan bahwa
setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh
Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat berjalan
dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan pengaturan terhadap
Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) yang menadi pendapatan/
penerimaan fasilitas kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengaturan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) yang Menjadi
Pendapatan/ Penerimaan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten
Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01.160/1/2010;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011;
Peraturan Menteri Kesechatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/PER/III/2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Retribusi Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta JKBM Pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Di UPT Puskesmas Se Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan terhadap peserta JKBM pada pelayanan kesehatan tingkat pertama di UPT Puskesmas menghasilkan dana retribusi atas pelayanan kesehatan yang merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pelayanan di bidang kesehatan;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pengelolaan dana-dana retribusi atas pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) pada pelayanan kesehatan tingkat pertama di UPT.Puskesmas, maka perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Retribusi atas Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKBM pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas seKabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Keputusan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: II Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JKBM; 3. PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 4. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penangulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi ( Satlak PBP) Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian, baik hana benda, lingkungan maupun korban jiwa serta masalah pengungsi yang terjadi sebagai dampak konflik sosial, memerlukan penanganan secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa dalam upaya penanganan bencana dilakukan melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat ditangani secara berdaya guna dan berhasil guna. perlu di satuan pelaksana penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi ( Satlak PBP)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBP) Kabupaten Klungkung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2008;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;
Keputusan Sekretaris Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2011.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) scbagai Dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode I (satu) Tahun;
b. bahwa penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud huruf a. telah melalui proses pembahasan dalam Forum SKPD dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Klungkung Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2012.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubali beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG; 3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan dengan memperhatikan kcputusan rapat Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung tanggal,26 April 2011, perlu mengadakan penyesuaian ketentuan yang berlaku bagi pemberian penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PR0DUKSI BAGI DIREKSI; 3. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PRODUKSI BAGI DEWAN PENGAWAS; 4. DANA REPRESENTATIF; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Dengan Metode Pengadaan Langsung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dengan
metode pengadaan langsung">ang lebih efektif, efesien, transparan,
dan akuntabel dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung,
berdasarkan ketentuan Pasal 39, Pasal 45, Pasal 57 ayat (5) dan
Pasal 58 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu diatur Tata Cara
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ jasa Dengan Metode Pengadaan
Langsung ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/ jasa Dengan Metode
Pengadaan Langsung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Klungkung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dan dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang, perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 17 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kenyamanan dan kelancaran Anggota
DPRD Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan tugas-tugasnya
maka Pemerintah Kabupaten Klungkung peril! menyediakan
Rumah Jabatan Pimpinan DPRD atau Rumah Dinas Anggota
DPRD;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Klungkung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2007, yang menyebutkan
bahwa dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung beium
dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD atau Rumah
Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan
tunjangan perumahan:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurul" a
dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan
Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2004 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 6 Tahun 2011;.
Peraturan Bupati ini berlaku surutmulai tanggal 3 Januari 2011.
Agar setiap orang megetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Klungkung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat