RENCANA-KERJA-PEMER1NTAH-DAERAH-(RKPD)-KABUPATEN-KLUNGKUNG-TAHUN-2012
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2011/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012, maka perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) scbagai Dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode I (satu) Tahun;
b. bahwa penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud huruf a. telah melalui proses pembahasan dalam Forum SKPD dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Klungkung Tahun 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menerapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2012.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubali beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2010.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG; 3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2011.
- 3
|