TENTANG -PENGATURAN-DANA-JAMINAN-PERSALINAN-(JAMPERSAL) -YANG-MENJADI-PENDAPATAN/-PENERIMAAN-FASILITAS-KESEHATAN -DI-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2011/N0.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Yang Menjadi Pendapatan/ Penerimaan Fasilitas Kesehatan Di Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian Ibu dan Anak
dan mempercepat pencapaian MDG'S ditetapkan kebijakan bahwa
setiap ibu yang melahirkan, biaya persalinannya ditanggung oleh
Pemerintah melalui Program Jaminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan (Jampersal) dapat berjalan
dengan efektif dan efisien, perlu dilakukan pengaturan terhadap
Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) yang menadi pendapatan/
penerimaan fasilitas kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengaturan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) yang Menjadi
Pendapatan/ Penerimaan Fasilitas Kesehatan di Kabupaten
Klungkung.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01.160/1/2010;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 903/MENKES/PER/V/2011;
Peraturan Menteri Kesechatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/PER/III/2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Kabupaten Klungkung Nomor 6 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
- 5
|