PEMBENTUKAN-SATUAN-PELAKSANA-PENANGULANGAN-BENCANA-DAN-PENANGANAN-PENGUNGSI-(SATLAK-PBP)-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2011/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penangulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi ( Satlak PBP) Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian, baik hana benda, lingkungan maupun korban jiwa serta masalah pengungsi yang terjadi sebagai dampak konflik sosial, memerlukan penanganan secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi;
b. bahwa dalam upaya penanganan bencana dilakukan melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi agar dapat ditangani secara berdaya guna dan berhasil guna. perlu di satuan pelaksana penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi ( Satlak PBP)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan Bupati tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi (SATLAK PBP) Kabupaten Klungkung.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2008;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003;
Keputusan Sekretaris Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Klungkung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2011.
- 6
|