-PENGELOLAAN-DANA-RETRIBUSI-ATAS-PELAYANAN-KESEHATAN-BAGI-PESERTA-JKBM-PADA-PELAYANAN-KESEHATAN-TINGKAT-PERTAMA-DI-UPT-PUSKESMAS-SE-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2011/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Retribusi Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta JKBM Pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Di UPT Puskesmas Se Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelayanan kesehatan terhadap peserta JKBM pada pelayanan kesehatan tingkat pertama di UPT Puskesmas menghasilkan dana retribusi atas pelayanan kesehatan yang merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pelayanan di bidang kesehatan;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pengelolaan dana-dana retribusi atas pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) pada pelayanan kesehatan tingkat pertama di UPT.Puskesmas, maka perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Retribusi atas Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKBM pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas seKabupaten Klungkung.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Keputusan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: II Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JKBM; 3. PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 4. PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
- 4
|