Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KONTINJENSI GEMPA BUMI DAN TSUNAMI TAHUN 2022 - 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengatasi keadaan darurat atau kritis pasca bencana, diperlukan perencanaan teknis dan manajerial untuk mencegah atau menanggulangi resiko kedaruratan bencana secara terukur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penangggulangan Bencana, rencana Penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan rencana kontijensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Tahun 2022 - 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 6 Tahun 1974;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2007;UU no. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP no. 74 Tahun 2005;PP No. 21 Tahun 2008;PP No. 22 Tahun 2008;Permendagri No. 80 Tahun 2015;BNPB no. 12 Tahun 2010;Perda No. 2 Tahun 2012;Perda No. 5 Tahun 2016;Perbub No. 20 tahun 2018;Perbub No. 58 Tahun 2017;
(1) Maksud disusunnya rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam
upaya pengurangan resiko bencana gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Polewali Mandar secara lebih terpadu dan efektif.
(2) Tujuan penyusunan rencana kontinjensi gempa bumi dan tsunami ini adalah memantapkan keterpaduan langkah dan tindakan bagi aparat Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penanggulangan bencana gempa
bumi dan tsunami.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN SETELAH PENYETARAAN JABATAN PENGAWAS KE JABATAN FUNGSIONAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf l dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala PD selaku PA mempunyai tugas menetapkan PPTK, dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Setelah Penyetaraan Jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 12011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 tahun 2018;Perpres No. 33 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016;Permendagri No. 70 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permenkeu No. 60/PMK.02/2021 Tahun 2020;Perbub No. 2 Tahun 2022
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit PD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai bidang tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SAMPAH LINGKUP DESA DAN LINGKUP KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengolahan sampah secara massif di sumber untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga di Kabupaten Polewali Mandar, perlu diatur mengenai pengelolaan sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa pengaturan sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2018 Nomor 25);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 18 Tahun 2008;UU No. 32 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 81 Tahun 2012;PP No. 27 Tahun 2020;Perpres No. 97 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 4 Tahun 2018;Perda No. 1 Tahun 2019
(1) Pengelolaan Sampah lingkup Desa dan Lingkup Kelurahan dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan Lingkungan yang kepengurusannya dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Lurah/Kepala Desa.
(2) Bagi Dusun dan Lingkungan yang dalam wilayahnya terdapat pasar, di samping dibentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan tingkat Lingkungan juga dibentuk Satuan Tugas Pengelolaan Sampah di tingkat Pasar.
(3) Camat dan Lurah/Kepala Desa berperan aktif untuk memastikan berlangsungnya kegiatan Pengelolaan Sampah di tingkat Dusun dan tingkat Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. T26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU Nomor 23 Tahun 2014;UU No. 109 Tahun 2000;UU No. 23 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 3 Tahun 2007;PP No. 19 Tahun 2010;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 16 Tahun 2007;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 52 Tahun 2012;Permendagri No. 62 tahun 2017;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 27 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 21 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 313 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 107 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyusun rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama
dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD;
b. bahwa sampai dengan tanggal 03 bulan Desember tahun 2022, DPRD Kabupaten Polewali Mandar belum memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah diajukan dan/atau dibahas, untuk memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi Barat guna melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang APBD Tahun Anggaran 2022
UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 109 Tahun 2000;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 5 tahun 2009;PP No. 19 Tahun 2010;PP No. 17 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 16 Tahun 2007;Permendagri No. 27 Tahun 2021;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN KAS MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama terhada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling tinggi sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk
belanja yang bersifat mengikat da belanja yang bersifat wajib;
b. bahwa untuk melaksanakan pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran sertiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan;
c. bahwa memperhatikan surat Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 903/9232/KEUDA tanggal 16 Desember 2021 perihal Persiapan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Nomor 8, bagi daerah yang terlambat menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi seperduabelas dari jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2021 dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah; SALINAN
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas mendahului penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000;PP No. 55 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 19 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 hanya untuk keperluan mendesak serta di
prioritaskan untuk:
a. belanja yang bersifat mengikat; dan
b. belanja yang bersifat wajib
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA PENUNJANG NON KESEHATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN VAKSINASI PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan vaksinasi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diberikan insentif khusus untuk Tenaga Penunjang Non Kesehatan pada dinas kesehatan kabupaten polewali
mandar;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan sesuai dengan proporsional dalam pelaksanaan
pemberian insentif kepada Tenaga Penunjang Non Kesehatan, perlu diatur Besaran Insentif Khusus Untuk Tenaga Penunjang Non Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Insentif Khusus Untuk Tenaga Penunjang Non Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.45 Tahun 1984; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.36 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2018; PP No.23 Tahun 2005 ebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
a. tujuan, Ruang lingkup dan sasaran
b. kriteria Insentif.
c. tata cara pemberian dan besaran Insentif
d. penatausahaan dan pertanggungjawaban: dan
e. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi, Perubahan Organisasi Pada Instansi Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
162 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan secara terstruktur dan
terarah diperlukan langkah-langkah konkrit dan koordinasi secara komprehensif, terpadu, terintegrasi antar pelaku, baik lintas sektor maupun lintas program dalam merumuskan strategi, arah dan kebijakan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab dalam penanggulangan kemiskinan di daerah kabupaten/kota;
c. bahwa untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Polewali
Mandar, maka perlu disusun dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) sebagai pedoman penyelenggaraan dan koordinasi penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021-2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959;UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; PP No.39 Tahun 2012; PP No.63 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun
2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dokumen perencanaan mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai pedoman dalam upaya percepatan penurunan kemiskinan dan pencapaian target Millenium Development Goals( MDGs)/Sustainability Development Goals (SDGs) dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2021 sampai dengan 2024 yang memuat rencana aksi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP Kabupaten;.
b. bahwa dalam rangka menjamin optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik, perlu adanya pola pendelegasian kewenangan perizinan berusaha yang mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, pada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2005; PP No.96 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 73 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.138 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedelegasian kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat