menara-bersama-telekomunikasi
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2012/NO.8 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dengan semakin meningkatnya kebutuhan
masyarakat terhadap penggunaan fasilitas
telekomunikasi mendorong peningkatan
pembangunan menara telekomunikasi;
bahwa dalam rangka menjamin keamanan,
keselamatan, pemerataan dan kelestarian
lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang,
perlu adanya penataan, pembinaan, pengawasan
dan pengendalian terhadap pembangunan menara
telekomunikasi;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/Per/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan
Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 063/4/1995; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2011;
- Materi Pokok: Ketentuan Pembangunan Menara; Penggunaan Menara Bersama; Perizinan; Kewajiban, Hak, dan Larangan; Sanksi Administratif; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Pengecualian; Ketentuan Pidana; Ketentua Peralihan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman : 26 HLM; Penjelasan : 5 halaman
|