Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang
menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan clan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengubah APBD Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp2.135.811.987.000,00 bertambah sejumlah Rp160.143.378.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Ketentuan mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan
Peraluran Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998
Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33.391 tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun 1999
Nomor 109 Seri B Nomor 3 dalam hal tarif retribusi khusus
parkir sudah tidak sesuai dengan keadaan, maka perlu
diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 16 Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nom,or 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagajmana teJah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagajmana teJah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peternakan,
Kesehatan Hewan, Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengikuti perkembangan keadaan
dan perubahan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah
Ka bu paten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan
Hewan, dan Perikanan perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan
Hewan, dan Perikanan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1 Tahun 1979 tentang Gedung Pertemuan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1983 tentang Tata Cara pelayanan Pengobatan Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 19 Tahun 1983 tentang Tebasan Hasil Bumi
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1994 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepastian hukum, Peraturan Daerah yang
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan yang sudah tidak relevan untuk
diberlakukan perlu dicabut;
b. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan yang sudah tidak
relevan dengan keadaan saat ini, sampai saat ini belum
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan atas Beberapa Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1
Tahun 1979 tentang Gedung Pertemuan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2
Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12
Tahun 1983 tentang Tata Cara pelayanan Pengobatan Hewan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 19
Tahun 1983 tentang Tebasan Hasil Bumi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8
Tahun 1994 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11
Tahun 1994 tentang Penyertaaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1
Tahun 1979 tentang Gedung Pertemuan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2
Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12
Tahun 1983 tentang Tata Cara pelayanan Pengobatan Hewan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 19
Tahun 1983 tentang Tebasan Hasil Bumi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8
Tahun 1994 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11
Tahun 1994 tentang Penyertaaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1996
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oganisasi dan TataKerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya di bidang
Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi dan; Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten daerah Tingkat i II Karanganyar tidak sesuai lagi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II, maka perlu disempurnakan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984.
Peraturan ini mengatur Pembentukan unsur Pelaksaana Pemerintah Daerah di bidang Kepariwisataan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati Kepala Daerah
dalam melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan
di bidang Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1987 Tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan TataKerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang pertanian tanaman pangan dan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diBidang Pertanian Tanaman Pangan kepada Daerah Tingkat II, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomoir 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tentang Tahun 1993; Peraturan Pasrah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1992.
Peraturan ini membentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 7 Tahun 2016
Pedagang kaki lima - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan, diperlukan penataan pedagang kaki lima, dan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha pedagang kaki lima yang merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki LIma, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 125 tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 27 Tahun 2015;
Perauran Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Pedagang Kaki Lima, dll
- Ruang Lingkup dan Tujuan
- Penataan PKL
- Pemberdayaan PKL
- Hak dan Kewajiban
- Larangan
- Monitoring dan Evaluasi
- Pembiayaan
- Sanksi Administrasi
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat
ABSTRAK:
bahwa kendaraan dinas merupakan sarana dan
prasarana transportasi dalam mendukung
kelancaran tugas pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan; bahwa dalam rangka tertib administrasi, identifikasi
dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas,
perlu adanya pengaturan tentang penggunaan nomor
kendaraan dinas pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar; bahwa dengan adanya penertiban penggunaan nomor
polisi kendaraan dinas pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan pejabat
instansi vertikal yang berada di Kabupaten
Karanganyar maka Peraturan Bupati Nomor 58
Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Nomor
Kendaraan Dinas Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58
Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Nomor
Kendaraan Dinas Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Karanganyar perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penomoran Kendaraan Dinas, Pelaksanaan Penataan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 58 Tahun 2021dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
masyarakat dewasa ini, maka diperlukan sarana, prasarana serta tenaga
medis, tenaga penunjang medis maupun tenaga keperawatan yang lebih
memadai. Oleh karenanya Pemerintah Daerah perlu meningkatkan
kualitas kinerja Rumah Sakit Umum Daerah agar dapat memberikan
pelayanan yang lebih baik;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2001
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Karanganyar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan dewasa ini, oleh karenanya perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
582/Menkes/SK/VI/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur pungutan atas tarif jasa pelayanan yang diberikan oleh RSUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat maka Pemerintahan Daerah
wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008.
Peaturan ini mengatur fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan
kewajiban setiap tingkatan dan / atau susunan pemerintah untuk mengatur dan
mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka
melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2008.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat