retribusi-tempat-khusus-parkir
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998
Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33.391 tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun 1999
Nomor 109 Seri B Nomor 3 dalam hal tarif retribusi khusus
parkir sudah tidak sesuai dengan keadaan, maka perlu
diubah kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2006 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 16 Tahun 1998.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nom,or 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagajmana teJah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
- mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagajmana teJah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002
- 7 halaman
|