Perauran Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Pedagang Kaki Lima, dll - Ruang Lingkup dan Tujuan - Penataan PKL - Pemberdayaan PKL - Hak dan Kewajiban - Larangan - Monitoring dan Evaluasi - Pembiayaan - Sanksi Administrasi - Ketentuan Penyidikan - Ketentuan Pidana - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat